im exactly know... what im supose to be.....

Search This Blog

September 30, 2010

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA


Hukum Transplantasi Organ Tubuh. (( زرع الأ عضــاء
Yang dimaksud dengan transplantasi organ di sini adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia kepada manusia lain, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Trans­plantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia –pada saat dia hidup, atau setelah mati– kepada manusia lain. Hukum transplantasi organ adalah sebagai berikut :

1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup :

Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya –dengan sukarela tanpa ada paksaan siapa pun– untuk meny­umbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti tangan atau ginjal. Ketentuan itu dikarenakan adanya hak bagi seseorang –yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain– untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya. Memaafkan pemotongan tangan atau pencongkelan mata, hakekatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. Adanya hak milik orang tersebut terhadap organ-organ tubuhnya berarti telah memberinya hak untuk memanfaatkan organ-organ tersebut, yang berarti ada kemubahan menyumbang­kan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut. Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi­kan maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara­nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.” (QS. Al Baqarah : 178)
Syarat-Syarat Penyumbangan Organ Tubuh Bagi Donor Hidup
Syarat di bolehkannya menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disum­bangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelang­sungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)
Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri. Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “…dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang terse­but dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
Demikian pula seorang laki-laki tidak dibolehkan meny­umbangkan dua testis (zakar), meskipun hal ini tidak akan menyebabkan kematiannya, sebab Rasulullah SAW telah melarang pengebirian/pemotongan testis (al khisha’), yang akan menye­babkan kemandulan. Imam Bukahri meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata :
“Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara pada kami tidak ada isteri-isteri. Kami berk
ata, ‘Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?’ Maka beliau melarang kami untuk melakukannya.”

II. Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal :

Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, kami berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili­kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba­gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak men­cakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris­kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi­liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse­but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka. Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :
“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”

* PROSES SENSORIS *

PENGERTIAN
Proses  sensoris  adalah  proses  masuknya rangsang melalui alat indra ke kotak (serebral) kemudian kembali melalui saraf motoris dan berakhir dengan perbuatan.
RANGSANG > INDRA > OTAK > MOTORIS > TINDAKAN/PERBUATAN

PENGAMATAN

Proses sensoris disebut juga pengamatan, yaitu gejala mengenal benda-benda disekitar dengan menggunakan alat indra. Pengamatan dengan anggapan memiliki perbedaan. Respons yaitu proses terjadinya kesan dalam pikiran  setelah stimulus tidak ada.
Proses awal dari pengamatan disebut perhatian, sedangkan proses akhir disebut persepsi yang menyebabkan kita menpunyai pengertian tentang situasi sekarang atas dasar pengalaman yang lalu.
Dalam pengamatan diutamakan adalah kualitas objek bukan kuantitas objek. Secara psikologi perbedaan benda yang diamati bersifat kualitatif dengan tidak mengabaikan proses fisiologi. Secara psikologi sikap seseorang dalam situasi itulah yang akan memberikan arti.

Contoh:
·                Secara fisiologis waktu yang lamanya 1 jam adalah 60 menit atau 3600 detik. Secara
psikologis dapat terasa lama (mis. Pada saat antri membeli tiket atau menunggu seseorang). Namun sebaliknya dapat terasa sebentar (mis. Saat bergenbira, bersenda-gurau, pesta dan sebagainya).
Kejadian-kejadian yang berlangsung dalam prosesnya. Secara psikologis indra merupakan alat penerima rangsang yang sedang di proses oleh organ-organ tubuh lain yang dibawah ke otak, sedangkan secara psikologis yang penting adalah kesan yang terjadi, setelah di temukan situasi yang berarti bagi subjek.
Proses pengamatan (penyerapan atau persepsi) melalui 3 proses, yaitu:
a.              Proses fisik, stimulus mengenai alat indra
b.              Proses fisiologis, stimulus diteruskan oleh saraf sensoris ke otak
c.         Proses psikologis, proses dalam otak sehingga individu menyadari apa yang diterima oleh alat indra. 

Rangsang(stimulus)
Penerima (Reseptor)
Perasaan (Sensitivitas)
1.      Cahaya
2.      Suara
3.      Panas dingin dan tekanan
4.      Gas
5.      Bahan Kimia

Mata

Telinga

Kulit



Hidung


Lidah

Penglihatan

Pendengaran

Perabaan



Penciuman

Pengecapan


Mata
Terjadinya proses pengamatan sebagai berikut.
            Sumber cahaya à kornea (1) à aquos humor pada kamera okuli anterior(2) àpupil(3) àaquos humor pada kamera okuli posterior (4) à lensa kristalina (5) à korpus vitreum(6) àretina (7) à nervus optikus (8) à otak ( 9) àterjadi kesadaran dan kesan-kesan apa yang telah dilihat.
Ada tiga bentuk pengamatan melalui indra mata, yaitu:
a.    Pengamatan warna, terdiri dari warna dasar (merah,kuning,dan biru) dan warna yang memengaruhi perasaan kejiwaan.
Contoh:
Q Warna hijau dan biru memberi suasana tenang
Q Warna oranye menimbulkan suasana riang
Buta warna, yaitu individu yang tidak dapat membedakan wana satu dengan warna yang lain. Buta warna merupakan  kelainan yang di bawa sejak lahir sehingga sampai saat ini dapat disenbukan. Penyebab buta warna adalah tidak ada atau kurang sempurnanya alat yang berfungsi untuk membedakan warna pada retina yang disebut cones.
Buta warna total apabila yang terlihat semuannya berwarna  abu-abu (kelabu) disebut monokromat. Bula hanya melihat dua warna dinamakan bikromat (mis. hanya dapat melihat warna merah dan hijau).

b.              Pengamatan bentuk, yaitu benda terlihat bulat, lonjong, runcing, kubus, dan balok.
c.         Pengamatan ruang, meliputi tempat dan jarak (mis. berada di ruang kelas, ruang terbuka dan tempat yang berjarak dari satu tempat ke tempat lain).

Telinga

Menurut W.F Ganong (1991) di dalam telinga terdapat dua reseptor sensorik untuk pendengaran dan keseimbangan. Proses pengamatan suara melalui tiga bagian di telinga. Menurut Riddle (1997)  bagian-bagian telinga tersebut, yaitu :
a.       Telinga bagian luar (acusticus externus),sebagai tempat penerima stimulus yang terdiri dari daun telinga (Auricle) dan saluran telinga luar ( Meatus Acusticus Estenus ).

b.      Telinga bagian tengah (Acusticus  Medialis),Berfungsi meneruskan stimulus ke telinga bagian dalam,terdiri dari :
·         Tulang –tulang Pendengaran (Ocicula Auditus)
·         Saluran Udara dari telinga (Tuba Eustahius)
·         Saluran telinga bagian dalam (Meatus Acusticus internus )
c.       Telinga bagian Dalam (Acusticus internus ), terdiri dari
·         Labirin tulang saluran berbentuk tulang,
·         Labirin membran
·         Cochlea,terdiri dari scala media dan scala timpane
·         Membran Basalis
·         Organ Corti
Proses Pengamatan Suara :
Perilaku seseorang dapat di pengaruhi oleh bunyi atau suara yaitu :
a.       Mendengar lagu-lagu mars membuat kita jadi semangat
b.      Mendengar lagu-lagu dangdut membuat kita ingin berjoget
c.       Mendengar lagu-lagu slow membuat kita merasa tenang

Kulit
Kulit merupakan indra untuk stimulus mekanik (raba dan tekan ),panas,dingin,dan nyeri.
Macam – macam reseptor pada kulit
a.       Corpus cula tactus dari meisner,merupakan rangsangan tactil
b.      Corpus cula rufini ,terdapat di bawah kulit
c.       Corpus cula bullo Idea Krauso,terdapat pada corium.
d.      Corpus cula lamellasa pacceni,terdapat di subkutis.
e.       Rangasangan Nyeri,terdapat pada ujung saraf.


Hidung



Indra pembau yang terdapat pada mukosa (selaput lendir) hidung hanya dapat di rangasang oleh gas.
Saraf yang menerima rangsang pembau yaitu :
a.       Nervus Olfactorius,rangsang wangi-wangian
b.      Nervus Trigemin
Bau dapat mempengaruhi perilaku seseorang,misalnya dekat orang yang wangi, menimbulknan keinginan mendekat atau sebaliknya.

Lidah
Reseptor Pengecap terletak pada epigklotis,palatum,faring,papila fungiformis,dan circum vallate lidah.
Perangsang pada indra pengecap adalah semua benda yang dapat larut .
Lokasi kepekaan pada lidah :
a.       Pucuk lidah
b.      Tepi lidah
c.       Pangkal lidah
d.      Punggung lidah
Campuran rasa lain terdapat pada palatum ( tekak ),yaitu campuran rasa asam,pahit,manis,dan asin,dan faring campuran keempat rasa tersebut.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES SENSORIS
a.       Keadaan indra yang sehat dan sempurna yang akan mempengaruhi kesempurnaan proses sensoris.
b.      Perhatian yang tertuju pada objeknya yang memudahkan persepsi,dan apabila perhatian kurang akan mengganggu konsentrasi sehingga proses sensoris tidak sempurna.
c.       Rangsangan yang sangat lemah ataupun sangat kuat akan mengganggu proses sensoris.
d.      Saraf dan pusat saraf dalam keadaan baik dan sehat.

GANGGUAN MENTAL KARENA FAKTOR PROSES SENSORIF TERHADAP PERILAKU
a.       Osilasi (ayunan),osilasi terjadi karena perhatian atau pengamatan yang mudha beralih sehingga menyebabkan kesan yang selalu berubah.
b.      Ilusi,terjadi karena kesalahan persepsi sehingga terjadi kesalahan kesan.Dalam Ilusi terjadi kesalahan pengamatan .
Penyebab terjadinya ilusi:
a.       Keadaan fisik,adapun penyebab rangsangan yang keliru.
b.      Kebiasaan mempercayai suatu objek yang serupa ,misalnya tebangan pohon pisang dikira mayat.
c.       Harapan –harapan tertentu ssehingga menimbulkan berbagai prasangka.
d.      Tidak adanya analisis terhadap kesan yang diterima dan adanya kesan secara keseluruhan.

Halusinasi
Halusinasi terjadi apabila yang bersangkutan mempunyai kesan tertentu tentang sesuatu ,padahal dalam kenyataaannya tidak terdapat rangsangan apapun atau tidak terjadi sesuatu apapun atau bentuk kesalahan pengamatan tanpa objektivitas pengindraan dan tidak di sertai stimulus fisik yang adekuat.

Halusinasi dapat kita jumpai pada sakit panas,mabuk(minum alkohol),berjalan di padang pasir yang akan terlihat danau yang penuh air jenih,terkena racun tertentu (Narkotik atau candu ),dan penderita psikosis berat.Halusinasi dapat berupa penglihatan maupun suara.
Kamuflase
            Kamuflase terjadi apabila dalam suatu objek yang di amati di buat sedemikian rupa sehingga rangsangannya menyerupai rangsang latar belakang.